Kamis, 10 Desember 2009

bersama wujudkan pendidikan dasar gratis

Pendidikan dasar merupakan sarana untuk membangun landasan intelektual anak bangsa. Kukuh atau tidaknya bangunan intelektual bangsa Indonesia di masa datang, tergantung pada sukses atau tidaknya penyelenggaraan pendidikan dasar ini. Oleh karena itu, tekad pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang akan mewujudkan pendidikan gratis untuk SD/MI dan SMP/MTs negeri, harus kita sambut baik.

Dasar Hukum
Secara legal-formal, UUD 1945 pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Amanat konstitusi tersebut diperkuat dengan UU Sistem Pendidikan Nasional, yang intinya menyatakan setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang ketersediaan fasilitas dan anggarannya dijamin oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Sementara Inpres Nomor 5 Tahun 2006 tentang Percepatan Penuntasan Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, juga telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk melaksanakan pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.

Seperangkat aturan di atas memberikan gambaran bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar merupakan kewajiban pemerintah serta kewajiban sekaligus hak masyarakat. Pemerintah baik pusat maupun daerah dalam hal ini menyediakan sarana dan prasarananya, sementara masyarakat memberikan dukungan terhadap terselenggaranya pendidikan dasar tersebut. Kerjasama saling menunjang dan saling mendukung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat merupakan keniscayaan bagi sukses penyelenggaraan pendidikan dasar ini.

Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah, bisakah pendidikan dasar benar-benar dapat diselenggarakan secara gratis? Secara teoritis bisa, lebih-lebih hal itu sudah menjadi amanat konstitusi yang mutlak harus diwujudkan sebagai bentuk pelayanan negara kepada warganegaranya. Seiring dengan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran pembangunan dalam APBN, peluang untuk menyelenggarakan pendidikan dasar gratis makin terbuka lebar.


Namun dalam prakteknya di lapangan, kemampuan daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dasar gratis tidak sama. Faktanya, saat ini ada Bersama Wujudkan Pendidikan Dasar Gratis daerah yang mampu—bahkan sudah—melaksanakan pendidikan dasar gratis, namun ada pula yang belum mampu melaksanakannya dengan berbagai alasan. Dana misalnya, sering disebut sebagai masalah utama yang menjadi kendala pelaksanaan pendidikan dasar gratis di daerah.

Seperti diketahui, di era otonomi daerah sekarang ini, sumber pembiayaan pendidikan—termasuk pendidikan dasar—yang terbesar bukan lagi berasal dari APBN, melainkan dari APBD kabupaten/kota. Sementara dana APBN hanya dipergunakan untuk membantu biaya operasional sekolah (BOS). Dengan demikian, pendidikan dasar gratis baru dapat terlaksana apabila anggaran daerah untuk bidang pendidikan memadai. Akan tetapi di sejumlah daerah, alokasi anggaran APBD untuk bidang pendidikan ternyata masih minim, rata-rata jumlahnya masih di bawah yang diamanatkan UUD 1945. Minimnya alokasi dana pendidikan oleh pemerintah daerah, bagaimanapun, akan menghambat upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis.

Sudah seharusnya pemerintah daerah menyediakan anggaran yang cukup memadai untuk mendukung terwujudnya pendidikan dasar gratis. Pemerintah daerah juga harus proaktif membuat kebijakan dan program yang mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat dan stakeholders terkait untuk bersama-sama mengembangkan pendidikan dasar secara swakarsa, swadaya dan swasembada. Kemitraan tripartit antara sekolah –pemerintah daerah- masyarakat sangat diperlukan, dimana dalam jangka panjang kemitraan ini akan mengurangi ketergantungan sekolah terhadap sumber dana dari pusat.

Dengan tekad dan komitmen yang sangat kuat, beberapa kabupaten/kota di Indonesia berhasil mewujudkan pendidikan dasar gratis tanpa menunggu turunnya dana dari pusat. Bahkan beberapa kabupaten diantaranya Jembrana, Kutai Kertanegara, Musi Banyuasin, bisa mencari dana sendiri sehingga mampu menggratiskan biaya pendidikan dari tingkat SD hingga SLTA. Keberhasilan beberapa daerah ini setidaknya dapat dijadikan bukti, asal ada political will yang kuat dari pemerintah daerah bersangkutan, pendidikan dasar gratis bukanlah sesuatu yang mustahil untuk dilaksanakan.

Peluang setiap daerah untuk dapat melaksanakan pendidikan dasar gratis sejatinya sama. Kuncinya, sekali lagi, terletak pada komitmen masing-masing daerah untuk melaksanakannya secara sungguh-sungguh dan konsekuen, termasuk kesungguhan dalam mengupayakan kemitraan dengan stakeholders yang ada. Tanpa political will memadai dari pemerintah daerah, upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis akan berjalan di tempat. Pemerintah pusat bisa mencanangkan pendidikan dasar gratis, akan tetapi keberhasilannya tetap tergantung pada kesiapan pemerintah daerah.

Jelas bahwa mewujudkan pendidikan dasar gratis tidaklah semudah yang dibayangkan. Sinkronisasi, koordinasi, kerjasama dan kerja keras berbagai pihak untuk menyukseskan program ini mutlak diperlukan. Namun sesulit apapun, hak warganegara yang sudah dijamin undang-undang dasar ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Kendati mungkin tidak akan tercapai seluruhnya dalam waktu singkat, akan tetapi upaya untuk mewujudkannya harus dimulai saat ini juga.

Pengingkaran terhadap hak warganegara memperoleh pendidikan dasar ini bukan saja melanggar UUD 1945, akan tetapi juga akan menyebabkan lemahnya sumber daya manusia Indonesia di masa datang. Kita tentu tidak ingin tertinggal dari negara-negara lain yang sudah menuntaskan pendidikan dasar gratis bagi warganegaranya sejak puluhan tahun lalu, dan dengan begitu memiliki daya saing intelektual yang cukup kompetitif dalam percaturan dunia. Ketidaksuksesan penyelenggaraan pendidikan dasar hanya akan memperparah pondasi intelektual bangsa, dan pada gilirannya akan menurunkan daya saing bangsa di tingkat global.

Dengan mempertimbangkan implikasinya pada kualitas sumber daya manusia di masa datang, tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda pelaksanaan pendidikan dasar gratis ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita dukung upaya pemerintah mewujudkan pendidikan dasar gratis ini dengan sepenuh tenaga. (g)

Tidak ada komentar: