Sabtu, 16 April 2011

soal UTS Hukum Adat

UJIAN TENGAH SEMESTER

NAMA MATA KULIAH : Hukum Adat
JURUSAN/SMT : CIVIC HUKUM/VI
WAKTU : 1 Minggu
DOSEN PEMBINA : Arifin, S.Pd
SIFAT : Take Home
perintah:
1. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas.
2. Percayalah pada diri saudara sendiri dan jangan melakukan kerjasama dengan rekan saudara.
3. Gunakan kertas lembar jawaban yg disediakan oleh fakultas
4. Jawaban UTS dikumpulkan paling lambat hari sabtu tgl 23 April di kumpulan di jurusan

Soal:
1. Pada prinsipnya menurut hak ulayat, tanah tidak dapat dilepaskan kepada masyarakat hukum atau orang asing. Berikan analisis saudara bagaimana kalau pemerintah menginginkan suatu pembangunan untuk kepentingan bangsa pada umumnya terhadap tanah yang ditempati oleh masyarakat adat.!
2. Berikan penjelasan saudara tentang adat yang memiliki kekuatan hukum dan adat yang tidak memiliki kekuatan hukum (adat saja).!
3. Sebutkan dan jelaskan empat sifat umum hukum adat Indonesia?
4. Secara teoritis dasar penggolongan masyarakat hukum adat itu ialah berdasarkan ukuran asas keturunan atau geneologis dan ukuran asas kedaerahan atau teritorial. Jelaskan masyarakat hukum adat berdasarkan geneologis dengan masyarakat hukum adat berdasarkan teritorial.

@@selamat bekerja@@

Kamis, 24 Februari 2011

Sejarah Ujian Nasional

Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sistem ujian nasional telah mengalami beberapa kali perubahan dan penyempurnaan. Perkembangan ujian nasional tersebut, yaitu:

1. Periode 1965 - 1971

Pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk hamper semua mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.

2. Periode 1972 - 1979

Pada tahun 1972 diterapkan sistem Ujian Sekolah. Dengan penerapan ini, setiap atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian akhir masing-masing. Soal dan pemprosesan hasil ujian semuanya ditentukan oleh masing-masing sekolah/kelompok sekolah. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat khusus.

3. Periode1980 - 2000

Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang "sama" dan dapat dibandingkan antar-sekolah, maka sejak tahun 1980 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Dalam Ebtanas dikembangkan sejumlah perangkat soal yang "parallel" untuk setiap mata pelajaran dan penggandaan soal dilakukan di daerah.

4. Periode 2001 - 2004

Sejak tahun 2001, Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002. Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan Ebtanas adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Dalam Ebtanas, kelulusan siswa ditentukan oleh kombinasi nilai semester I (P), nilai semester II (Q), dan nilai Ebtanas murni (R), sedangkan pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.

5. Periode 2005 - sekarang

Untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB.

6. Periode 2008 - sekarang

Untuk mendorong tercapai target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.

Sumber: Kemdiknas.go.id

Kamis, 06 Januari 2011

Perlindungan hukum profesi guru

Perlindungan Hukum Profesi Guru
Oleh: Arifin (09370009)


Relasi sosial antarmanusia meniscayai seseorang mempunyai peranan sosial. Melalui komunikasi seseorang bisa berperan sebagai penerima pesan, sementara pada saat lain sebagai penyampai pesan. Manakala proses komunikasi berlangsung, secara psikologis dan sosiologis segera akan terlihat siapa yang disebut dewasa, dan siapa yang belum dewasa. Dalam dunia pendidikan, ada pihak yang disebut pendidik (guru), ada pula pihak yang disebut subjek didik (siswa).
Dalam menjalankan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan hukum yang sepenuhnya dilindungi Undang-Undang (Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen). Abduhzen (2008) mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang pasti. Hal ini sangat penting agar mereka selain memperoleh rasa aman, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen kategori perlindungan terhadap guru yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ketiga perlindungan tersebut wajib diberikan kepada guru oleh pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Pada kolom ini saya mengetengahkan pada perlindungan hukum atas profesi guru. Berkaitan dengan tindakan orang tua terhadap guru.
Ketika orang tua sedang menasehati anak-anaknya, perbuatanya dikatakan mendidik. Dan oleh karenanya orang tua disebut mendidik. Seseorang pemimpin yang mengingatkan kesalahan bawahanya, juga melakukan perbuatan mendidik, karena itu disebut pula pendidik. Demikian halnya para guru disekolah yang membelajari siswa-siswinya selalu disebut pendidik karena ia melakukan perbuatan mendidik. Tetapi perlu di ingat tidak serta merta orang tua dan para pemimpin yang melakukan berbuatan mendidik disebut tenaga pendidik. Karena menjadi pendidik ada kaidah-kaidah yang mengatur.
Kegiatan mendidik yang dilakukan oleh guru disekolah tidak sedikit yang menjadi masalah misalnya ketika guru memukul, mencubit, siswanya dengan tujuan mendidik, akan tetapi tidak sedikit hal ini menjadi masalah bagi siswa dan melaporkanya kepada orang tua. Reaksi-reaksi orang tua yang berlebihan terhadap hal tersebut berujung kepada penuntutan orang tua terhadap guru. Kasus –kasus seperti ini membawa guru pada ranah pelanggaran yang tidak jelas selain melanggar kode etik, juga dikatakan sebagai tindak pidana serta kekerasan terhadap anak.
Dengan hal-hal yang sepele seperti itu tidak sedikit juga orang tua yang langsung memarahi guru atau menuduhnya telah melakukan pelanggaran pidana. Disinilah pentingnya perlindungan itu ditegakkan terutama pada relasi antar guru dengan siswa.
Sejatinya orang tua harus memahami tindakan guru tersebut adalah upaya mendidik anak-anaknya, karena orang tua sudah dengan senang hati menitipkan anak-anaknya kepada guru. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya mispersepsi orang tua terhadap perilaku guru di sekolah diantaranya:
1. Perlu adanya kontrak kesepakatan antara sekolah dengan orang tua siswa terutama mengenai peraturan kedisiplinan di sekolah, tindakan guru terhadap siswa yang melanggar peraturan. Sehingga orang tua sudah mengetahui batas-batas pelanggaran yang diberikan oleh guru.
2. Melakukan sosialisasi Undang-Undang kepada orang tua siswa. Hal ini dilakukan agar orang tua mengetahui bahwa profesi guru dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga muncul kesadaran orang tua untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak merugikan guru.

Sekedar simpati dan empati saja tidaklah cukup sebagai landasan agar prospek profesi keguruan semakin baik, handal, unggul dan professional. Namun begitu, kesadaran akan pentingnya perlindungan kepada guru setidak-tidaknya akan menggugah para guru untuk tetap dalam integritas pengabdiannya.
Perlindungan hukum ini tentu saja harus dimengerti dan dihargai oleh pihak lain yang terkait dengan profesi keguruan. Termasuk oleh para orangtua, yang dengan sengaja dan penuh kesadaran menitipkan anak-anaknya untuk dididik di sekolah.

soal hukum perdata

jawablah soal-soal berikut ini dengan singkat dan jelas

jawaban dikumpulkan di Jurusan Civic Hukum paling lambat tanggal 15 Januari 2011


semua jawaban di tulis tangan

Oleh: Arifin, S.Pd

Soal:

1. Jelaskan sistematika hukum perdata

2. Apa yang saudara ketahui tentang:
a.Anak syah
b.Anak tidak syah
c.Pendewasaan
d.pengampunan
e.testamen

3. Dalam melakukan tindakan hukum, tidak semua orang memiliki kewenangan dan kecakapan bertindak secara hukum, maka diperlukan perbantuan! Jelaskan siapa yang melakukan tindakan terhadap orang yang tidak cakap tersebut?

************* selamat mengerjakan *****************