Robert Endi Jaweng
Dalam pembukaan Rakernas Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten) di Madiun akhir Januari lalu, Presiden Yudhoyono meminta para Kepala Daerah agar serius melaksanakan program prioritas di daerah: menangani kemiskinan, mengurangi pengangguran, membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat, mereformasi birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Presiden juga meminta perhatian atas isu-isu peningkatan daya saing, kemudahan perizinan investasi, ketepatan desain alokasi anggaran, dll.
Pesan itu merupakan suatu penegasan ulang akan pentingnya kerja nyata pemda bagi pembangunan. Ini sekaligus jadi titik ujian di usia ke-10 desentralisasi/otonomi yang sedang menghadapi "lampu kuning" lantaran macetnya berbagai agenda kebijakan di tataran elite. Otonomi hanya berisi urusan birokrasi/ politisi, sarat agenda instrumentalis (kewenangan, pemekaran, pilkada, dst) dan hanya sedikit memberikan faedah nyata bagi hidup rakyat. Pesan itu dibaca sebagai upaya pemberian bobot substantif bagi kebijakan otonomi agar bisa membuktikan dirinya sebagai instrumen perbaikan kesejahteraan publik.
Dua Instrumen Pemda
Untuk mewujudkan mandat desentralisasi tersebut, pemda sekurangnya memiliki dua instrumen strategis, yakni alokasi fiskal dan kebijakan/regulasi. Dalam instrumen fiskal, kontribusi pemda bagi pembangunan ekonomi dilakukan lewat porsi APBD bagi belanja modal/pembangunan. Untuk itu, sejumlah besar anggaran nasional kini berputar di daerah, baik lewat mekanisme dana transfer (sekitar 30%) maupun dana sektoral, dekonsentrasi, tugas pembantuan (sekitar 30% pula).
Namun sayangnya, hingga sepuluh tahun otonomi, kapasitas daya serap anggaran di daerah masih memprihatinkan. Kementerian Keuangan, dalam Laporan Monitoring APBD, mencatat bahwa per 30/9/2009 rata-rata realisasi belanja APBD hanya sebesar 55%, di mana daya serap yang rendah justru terdapat pada dinas sektoral yang langsung menangani urusan pembangunan (di DKI Jakarta, misalnya, daya serap Dinas Perhubungan hanya 25% dan Badan Pemberdayaan Masyarakat sebesar 49%). Sisa dana tak terpakai lalu disimpan di perbankan, dengan trend semakin meningkat setiap tahunnya (dari 2003-2008 berturut sekitar 21 Triliun, 24 Triliun, 43 Triliun, 69 Triliun, 69 Triliun, dan 94 Triliun). Belum lagi, di luar problem daya serap, hambatan serius lainnya adalah masih minimnya porsi alokasi belanja modal (rerata 27%) dibandingkan ceruk terbesarnya bagi belanja barang (gaji dan operasional pemerintahan).
Kalau instrumen fiskal pemda tadi belum bisa diharapkan sebagai motor penggerak pembangunan, pilihan tersisa adalah instrumen kebijakan/regulasi. Pemda "menyerahkan" urusan peningkatan kesejahteraan masyarakat kepada masyarakat itu sendiri, terutama melalui investasi dan kegiatan usaha. Tugas penting pemda adalah memberikan dukungan nyata habis-habisan agar iklim berbisnis terjamin pasti dan kondusif, bahkan kompetitif dan inovatif. Pemda tidak saja bertugas menghilangkan berbagai sumbatan kinerja investasi selama ini, tetapi juga menawarkan paket insentif (fiskal/nonfiskal) bagi aktivitas usaha.
Dalam konteks itu, menimbang karakteristik dunia usaha dan tahap perkembangan investasi di sebagian besar daerah dewasa ini, target perhatian pemda semestinya berfokus pada investasi lokal (usaha ekonomi skala kecil-menengah). Di sini, ukuran kinerja investasi tidak semata dari ada-tidaknya modal yang masuk tetapi juga seberapa jauh investasi lokal yang ada (existing) bisa berkembang sehingga mampu mendatangkan lebih banyak in put ke dalam proses produksi dan menggerakan ekonomi setempat.
Untuk mendorong tingkat produktifitas maksimum dari investasi lokal ini, dukungan nyata dan bersifat langsung dari pemda menjadi niscaya. Pertama, asistensi teknis bagi penguatan kapasitas manajerial dan pelatihan tenaga kerja. Fase awal bisnis, apalagi skala kecil-menengah, adalah embrio yang ringkih dan perlu mendapat sokongan. Di banyak negara lainnya, pemerintah mendirikan banyak inkubator yang tidak saja menyediakan ruang fisik (perkantoran), tetapi juga menjadi pusat konsultasi dan asistensi bisnis.
Dalam kasus UKM di Indonesia, di mana standar manajemen modern belum menjadi praktik luas usahawan pemula, dan tingkat produktivitas tenaga kerja belum menggembirakan, Pemda mesti berinisiatif melalui alokasi APBD bagi peningkatan keterampilan, pembukaan balai latihan kerja, dll.
Kedua, akses pembiayaan dan bantuan kredit. Tidak saja bagi usaha-usaha informal, UKM formal pun masih juga lemah aksesnya ke lembaga-lembaga keuangan. Untuk itu, selain berupaya mempermudah legalisasi usaha sebagai dokumen prasyarat pengajuan kredit ke perbankan, patut dipikirkan peran Pemda sebagai garansi atau menjadi intermediasi antara UKM dan lembaga keuangan.
Untuk memudahkan bentuk hubungan hukumnya dengan UKM dan lembaga keuangan, Pemda bisa juga membentuk semacam unit bisnis sebagai lembaga penjamin/intermediasi. Atau terobosan lebih jauh, sebagaimana pengalaman di Kota Blitar, Kota Parapare dll di mana Pemda melalui program chanelling dan executing memberikan kredit tanpa agunan atau agunan lunak bagi UKM yang dinilai prospektif.
Ketiga, akses jaringan, terutama menghubungkan UKM dengan pelaku usaha besar. Keunggulan usaha besar dalam hal inovasi teknologi atau akses pasar jelas amat penting bagi peningkatan usaha para usahawan lokal. Lazimnya, kemitraan semacam ini berlangsung atas inisiatif mereka sendiri. Namun, di sebagian daerah, keterlibatan Pemda memfasilitasi upaya tersebut tetap dibutuhkan para pelaku usaha lokal, utamanya pada fase awal.
Dan keempat, reformasi birokrasi perijinan. Ini isu lama tapi belum kunjung tuntas, bahkan status quo di sejumlah daerah. Yang mesti dilakukan tidak saja pembaruan struktur kelembagaan dan business process lewat pendirian pelayanan terpadu (PTSP), tetapi juga perubahan aspek software menyangkut orientasi nilai, sikap kerja dan budaya (dari power culture ke service delivery culture). Kegagalan peran instrumen fiskal pemda bagi pembangunan mesti "dikompensasi" dengan dukungan nyata bagi peran swasta dalam menggerakan roda perekonomian daerah.
Catatan Akhir
Semua pekerjaan di atas jelas tak mudah. Apalagi di tahun 2010 ini, banyak daerah (7 Provinsi dan 239 Kab/Kota) berkonsentrasi pada penyelenggaraan pilkada sehingga sedikit-banyak "terganggu" pula perhatian terhadap isu-isu substantif pembangunan daerah. Dalam situasi semacam itu, pesan presiden tadi serasa menjadi ujian bagi kinerja pemda dan nasib otonomi secara umum.
sumber: http://www.jurnalnasional.com/
link ku
Mengenai Saya
- lanci.blogspot.com
- malang, jatim, Indonesia
- blogg ini ane buat,,,.u/ sedikit berbagi mengenai keseharian ane dan ane mau belajar menulis,,..mudah2han ada inspirasi biar blog ini ada isinya..saya lahir di Desa lanci kec. manggelewa kab. Dompu NTB. didesa inilah ane sekolah ampe tamat SMA dan dengan ijin Allah saya berkesempatan melajutkan ke PTS di Malang (UMM)yang ane banggakan. Alhamdulillah sekarang uda lulus dan melanjutkan Kuliah di universitas yang sama pada PPs Magister Kebijakan dan Pengembangan Pendidikan UMM....,,semoga Allah SWt slalu memberikan kesehatan, keteguhan Iman agar saya tetap di jalannya...///Aminn,,
Rabu, 03 Februari 2010
Langgan:
Entri (Atom)