Senin, 05 Oktober 2009

यकिमका अंडा??

ujilah keyakinan anda denga jujur.

1. apakah semua orang dipandang bernilai sama?
2. Apakah mungkin memberikan kesempatan yang sama?
3. haruskahkita memiliki dan melatih "elit" untuk memperhatikan orang lain?
4. dapatkah semua orang/ anak-anak belajar?
5. dapatkah semua orang memberikan kontribusi unik yang dibuatnya?
6. Apakah seseorang mendapat manfaat berada bersama orang lain yang berbeda?

inilah ujian tersendiri bagi guru untuk menekankan pembelajaran yang demokratis dan dapat memberikan pembelajaran yang bisa diperoleh peserta didik tanpa adanya diskriminasi ilmu pengetahuan.

पेम्बुअतन ऊ.

PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

RUU bisa diusulkan oleh kedua belah pihak, baik presiden maupun DPR dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Anggota DPR boleh mengajukan RUU/ setiap individu dengan catatan minimal di setului oleh 30 Anggota yang lain dan tidak boleh hanya dari 1 fraksi
2.RUU harus dimintai persetujuan ketua DPR
3.Ketua DPR punya 3 hak terhadap RUU tersebut diantaranya: hak menolak (setelah ditolak oleh DPR mak RUU tersebut tidak bisa diajukan lagi untuk kedua kalinya); memperbaiki/mengamndemen terhadap RUU yang diajukkan; dan bisa menerima secara mutlak (tanpa diamandemen atau ditolak)
4.Kalau RUU di terima oleh DPR, maka RUU tersebut harus dimintai persetujuan presiden.
5.Presiden berhak untuk : menerima secara mutlak, menolak, serta mengamandemen RUU yang diajukkan oleh DPR tersebut.
6.Apabila diterima/disetujui oleh Presiden, maka DPR melaksanakan sidang pleno, dan bersama Presiden menyetujui RUU tersebut.
7.RUU yang berubah menjadi UU ini diserahkan ke Segneg untuk diberi nomor , atau kementeri Kehakiman
8.Baru oleh segneg atau menteri kehakiman di informasikan ke media massa , radio, maupun surat kabar sebagai upaya sosialisasi terhadap UU yang baru.
9.UU tersebut berlaku dimasyarakat mulai tanggal diundangkannya.