Kamis, 28 Januari 2010

Personifikasi Pancasila

Personifikasi Pancasila

Pada tahun 1966 hingga rezim Orde Baru tumbang pada 1998, Pancasila menjadi idiom paling sakti dan dipakai sebagai alat politik. Demi tegaknya Pancasila pula seluruh kekuatan PKI dilucuti, kader, anggota dan simpatisannya ditumpas tanpa ampun. Orde Baru pun muncul sebagai pengoreksi total Orde Lama. Pancasila dijadikan asas tunggal dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penataran Pedoman, Penghayatan, dan Pengamalan Pancasila (P4) menjadi kegiatan wajib yang harus diikuti pelajar, mahasiswa, calon karyawan, swasta hingga pejabat atau aparatur negara.

Jumat, 22 Januari 2010

Masyarakat Bima

Masyarakat Bima yang sekarang kita kenal merupakan perpaduan dari berbagai suku, etnis dan budaya yang hampir menyebar di seluruh pelosok tanah air. Akan tetapi pembentukan masyarakat Bima yang lebih dominan adalah berasal dari imigrasi yang dilakukan oleh etnis di sekitar Bima. Karena beragamnya etnis dan budaya yang masuk di Bima, maka tak heran agama pun cukup beragam meskipun 90% lebih masyarakat Bima sekarang beragama Islam. Untuk itu, dalam pembahasan berikut akan kita lihat bagaimana keragaman masyarakat Bima tersebut, baik dilihat dari imigrasi secara etnis/budaya maupun secara agama/kepercayaan.

Dana Dompu

Kabupaten Dompu, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Dompu. Kabupaten ini berada di bagian tengah Pulau Sumbawa. Wilayahnya seluas 2.321,55 km² dan jumlah penduduknya sekitar 200.000 jiwa. Kabupaten Dompu berbatasan dengan Kabupaten Sumbawa dan Teluk Saleh di barat, Kabupaten Bima di utara dan timur, serta Samudra Hindia di selatan.

Rabu, 20 Januari 2010

Kakerasn terhadap anak-anak jalanan:apa kata pemerintah?

secara normatif dijelaskan dalam UUD 1945 singkatnya anak terlantar dilindungi oleh negara. tetapi kalau kita tengok lebih jauh hal tersebut hanyalah sebuah slogan yang dapat melindungi pemerintah dalam hal pelanggaran HAM, karena dengan adanya pernyataan tersebut dalam UU, seakan-akan pemerintah telah melaksanakannya dan tidak ada beban sedikitpun.

Selasa, 19 Januari 2010

SEPINTAS SEJARAH PERDAGANGAN PEREMPUAN DI INDONESIA

Tradisi menjadikan perempuan sebagai komoditi bukanlah suatu hal yang asing dan baru, karena diberbagai kultur di dunia ini, termasuk Indonesia, praktek tersebut telah berlangsung. Hull dkk. (1997) menyebutkan bahwa di Jawa, ada tradisi menghadiahi perempuan kepada raja atau penguasa untuk dijadikan sebagai selir. Perempuan dijadikan hadiah untuk penguasa karena alas an untuk menaikkan derajat keluarga siperempuan, dan atau menjalin hubungan baik dengan penguasa.

KOMPETENSI GURU

1. Pengertian Kompetensi Guru
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi
Dalam undang-undang guru dan dosen bab IV pasal 10 menyatakan bahwa: “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesioanal”. Undang-undang telah memberikan pula sebuah penjelasan mengenai setiap kompetensi guru yang harus terpenuhi. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peseta didik. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantab, berakhlaq mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kompetensi yang terakhir yakni kompetensi sosial. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesame guru, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

2.2.2 Hakekat Kompetensi Sosial dan Pribadi bagi Guru
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku seseorang. Menurut Lefrancois dalam bukunya Theories of Human Learning, kompetensi merupakan kapasitas untuk melakukan sesuatu, yang dihasilkan dari proses belajar. Kompetensi sosial, yang meliputi etika, moral, pengabdian, kemampuan sosial, dan spiritual merupakan kristalisasi pengalaman dan pergaulan seorang guru, yang terbentuk dalam lingkungan keluarga, masyarakat dan sekolah tempat melaksanakan tugas. Sebagaiman telah disebutkan sebelumnya bahwa kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Oleh karena seorang guru diharapkan dapat berkomunikasi secara lisan, tulisan, dan isyarat dengan baik; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi; bergaul secara efektif (memberikan pengaruh positif) dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik; bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.
Abraham (2009) menyatakan dalam karyanya bahwa terdapat sebuah keharusan bagi guru untuk memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktek pendidikan, serta menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran. Akan tetapi seorang guru yang berperan pula sebagai anggota masyarakat, seyogyanya memilki sifat memasyarakat yang baik. Untuk itu, ia harus menguasai psikologi sosial, memiliki pengetahuan tentang hubungan antar manusia, memiliki keterampilan membina kelompok, keterampilan bekerjasama dalam kelompok, dan menyelesaikan tugas bersama dalam kelompok.
Sebagai individu dalam dunia pendidikan serta sebagai anggota masyarakat itu sendiri, seorang guru harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik yang disebut sebagai kompetensi pribadi. Guru harus bisa digugu, dalam artian bahwa semua perkataan guru bisa dipercaya dan benar adanya, dan ditiru, atau dicontoh setiap tindak tanduk, perilaku dan kebiasaannya sekaligus menjadi sebuah teladan. Guru sering dijadikan panutan oleh masyarakat, untuk itu guru harus mengenal nilai-nilai yang dianut dan berkembang di masyarakat tempat melaksanakan tugas dan bertempat tinggal. Sebagai pribadi yang hidup di tengah-tengah masyarakat, guru perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan masyarakat misalnya melalui kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Keluwesan bergaul harus dimiliki, sebab kalau tidak, pergaulannya akan menjadi kaku dan berakibat yang bersangkutan kurang bisa diterima oleh masyarakat.

2.2.3 Beberapa kasus dalam penerapan kompetensi sosial dan pribadi guru
Pengembangan kompetensi sosial ini sulit dilakukan oleh lembaga resmi karena kualitas kompetensi ini ditempa serta dipengaruhi oleh kondisi dan situasi masyarakat luas, lingkungan dan pergaulan hidup termasuk pengalaman dalam tugas, lebih utama lagi dalam kompetensi sosial akan sangat bergantung pada kompetensi pribadi dalam individu seorang guru. Pada kenyataanya, berbagai lingkungan tersebut seringkali merupakan sumber utama munculnya berbagai jenis permasalahan mulai sederhana hingga kompleksitas yang tinggi, selain permasalahan juga tempat penularan penyakit-penyakit masyarakat., seperti hedonis, KKN, materialistis, pragmatis, jalan pintas, kecurangan, dan persaingan yang tidak sehat.
Dalam lingkungan yang rawan tersebut, nilai-nilai kepribadian sebagai seorang guru yang telah melekat akan mudah luntur. Hal ini telah nyata-nyata terlihat tiada hentinya pemberitaan tentang tindak asusila seorang guru terhadap muridnya. Dari tahun ke tahun berita ini tetap muncul, hingga menjadi suatu hal yang tidak anel lagi jika kita menemukan seorang guru “cabul”. Apa yang salah dalam pendidikan keguruan hingga orang-orang seperti ini lolos atau layak untuk menjadi seorang guru?.
Masih sering kita temui pula dalam kehidupan sehari-hari seorang guru yang berubah “bentuk” sesaat setelah mereka keluar dari lingkungan sekolah. Dalam lingkungan kerja sang guru sangat santun dan disiplin. Akan tetapi di luar lingkungan guru terkadang lepas kendali baik dalam bersikap ataupun bertutur. Kemanakah kemampuan sosial dan kepribadian mereka?, hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak gampang bagi para ahli pendidikan dan kita semua pada umumnya. Seperti banyak kasus yang terjadi, guru dalam lingkungan sosial masyarakatnya melakukan tindakan asusila, pemaksaan, dipidana, terlibat dalam perpolitikan dll.

2.2.4 Beberapa Strategi dalam meningkatkan kompetensi sosial dan pribadi guru.
Sebelum kita menfokuskan pembahasan selanjutnya, akan terlebih dahulu kita membahas empat pilar pendidikan yang akan membuat manusia semakin maju:
1. Learning to know (belajar untuk mengetahui). Artinya belajar itu harus dapat memahami apa yang dipelajari bukan hanya dihafalkan tetapi harus ada pengertian yang dalam. Sebagai guru hal ini perlu dikarenakan guru harus mengetahui dan memahami apa yang disampaikan kepada siswanya, dapat memberikan contoh-contoh yang up to date dengan perkembangan ilmu pengetahuan khususnya berkaitan dengan materi yang diajarkan.
2. Learning to do (belajar, berbuat/melakukan), setelah kita memahami dan mengerti dengan benar apa yang kita pelajari lalu kita melakukannya. Melakukan dalam artian memberikan suatu teladan sikap terhadap siswa, sehingga harapannya siswa bisa mengikuti dan mengaplikasikan sikap-sikap positif yang diteladinya dari sang guru.
3. Learning to be (belajar menjadi seseorang). Kita harus mengetahui diri kita sendiri, siapa kita sebenarnya? Untuk apa kita hidup? Dengan demikian kita akan bisa mengendalikan diri dan memiliki kepribadian untuk mau dibentuk lebih baik lagi dan maju dalam bidang pengetahuan.
4. Learning to live together (belajar hidup bersama). Sejak Allah menciptakan manusia, harus disadari bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tetapi saling membutuhkan seorang dengan yang lainnya, harus ada penolong. Karena itu manusia harus hidup bersama, saling membantu, saling menguatkan, saling menasehati dan saling mengasihi, tentunya saling menghargai dan saling menghormati satu dengan yang lain.
Jika kita benar-benar menyimak point 3 dan 4, disana nampak jelas bahwa guru harus memiliki kompetensi kepribadian dan sosial, disamping kedua kompetensi lainnya. Lalu bagaimanakah agar kompetensi ini terus melekat pada diri sang guru. Beberapa cara dapat ditempuh untuk mangatasi masalah ini. Dalam peningkatan kompetensi sosial guru dapat melakukan beberapa hal dibawah ini:
(1) Guru tidak hanya membatasi hubungan dirinya dengan para murid hanya didalam kelas saja. Guru tetap menjadi seorang guru bagi murid tidak hanya di lingkungan sekolah saja, hal ini dapat menjadikan guru panutan yang baik tidak hanya bagi peserta didik akan tetapi masyarakat umum.
(2) Guru sebaiknya ikut berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat. Hal ini memberikan kesan pada masyarakat bahwa guru tidak menspesialisasikan diri dalam lingkungan atau menutup diri rapat-rapat. Ikut serta dalam kegiatan pengajian, arisan atau senam pagi di tengah-tengah lingkungan masyarakat adalah cara paling ampuh untuk meningkatkan kompetensi sosial guru.
Dalam peningkatan kompetensi pribadi, guru seharusnya:
(1) Pengamalan perintah-perintah agama sesuai dengan keyakinan.
(2) Berpegang teguh pada nilai-nilai dan norma-norma masyarakat
(3) Memberikan penghargaan setinggi-tingginya pada diri sendiri, hingga menimbulkan rasa cinta pada diri sendiri. Dengan hal ini guru tidak akan mudah untuk menghancurkan kehidupannya hanya dengan satu tindakan yang tidak pantas dilakukan yang dapat mengancam kehidupannya, keluarga juga nama besar dunia pendidikan.
Solusi-solusi diatas masih dalam bentuk ide dan harapan, akan tetapi sudah menjadi suatu yang wajib bagi bangsa ini untuk memberikan perhatian enuh dalam menyelesaikan permasalahn-permasalahan berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru baik kepribadian dan sosial. Hal yang sangat mendesak berkaitan dengan pelatihan, pembelajaran, dan sertifikasi guru dan dosen (khususnya yang berkaitan dengan kompetensi sosial dan kepribadian karena ini hal baru) adalah pengembangan pemahaman kompetensi ini yang komprehensif, yang dapat diterima oleh banyak pihak. Sampai saat ini sudah banyak seminar tentang UU Guru dan Dosen diadakan, tetapi kita belum sampai atau memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap kedua kompetensi ini. Apabila dunia pendidikan bisa menjawab tantangan pengembangan kompetensi sosial ini secara cepat dan tepat, mudah- mudahan 10 tahun mendatang kita ebih banyak memiliki insan yang lebih demokratis, lebih toleran, dan memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar.