Sabtu, 16 April 2011

soal UTS Hukum Adat

UJIAN TENGAH SEMESTER

NAMA MATA KULIAH : Hukum Adat
JURUSAN/SMT : CIVIC HUKUM/VI
WAKTU : 1 Minggu
DOSEN PEMBINA : Arifin, S.Pd
SIFAT : Take Home
perintah:
1. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas.
2. Percayalah pada diri saudara sendiri dan jangan melakukan kerjasama dengan rekan saudara.
3. Gunakan kertas lembar jawaban yg disediakan oleh fakultas
4. Jawaban UTS dikumpulkan paling lambat hari sabtu tgl 23 April di kumpulan di jurusan

Soal:
1. Pada prinsipnya menurut hak ulayat, tanah tidak dapat dilepaskan kepada masyarakat hukum atau orang asing. Berikan analisis saudara bagaimana kalau pemerintah menginginkan suatu pembangunan untuk kepentingan bangsa pada umumnya terhadap tanah yang ditempati oleh masyarakat adat.!
2. Berikan penjelasan saudara tentang adat yang memiliki kekuatan hukum dan adat yang tidak memiliki kekuatan hukum (adat saja).!
3. Sebutkan dan jelaskan empat sifat umum hukum adat Indonesia?
4. Secara teoritis dasar penggolongan masyarakat hukum adat itu ialah berdasarkan ukuran asas keturunan atau geneologis dan ukuran asas kedaerahan atau teritorial. Jelaskan masyarakat hukum adat berdasarkan geneologis dengan masyarakat hukum adat berdasarkan teritorial.

@@selamat bekerja@@