Senin, 05 Oktober 2009

पेम्बुअतन ऊ.

PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG

RUU bisa diusulkan oleh kedua belah pihak, baik presiden maupun DPR dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Anggota DPR boleh mengajukan RUU/ setiap individu dengan catatan minimal di setului oleh 30 Anggota yang lain dan tidak boleh hanya dari 1 fraksi
2.RUU harus dimintai persetujuan ketua DPR
3.Ketua DPR punya 3 hak terhadap RUU tersebut diantaranya: hak menolak (setelah ditolak oleh DPR mak RUU tersebut tidak bisa diajukan lagi untuk kedua kalinya); memperbaiki/mengamndemen terhadap RUU yang diajukkan; dan bisa menerima secara mutlak (tanpa diamandemen atau ditolak)
4.Kalau RUU di terima oleh DPR, maka RUU tersebut harus dimintai persetujuan presiden.
5.Presiden berhak untuk : menerima secara mutlak, menolak, serta mengamandemen RUU yang diajukkan oleh DPR tersebut.
6.Apabila diterima/disetujui oleh Presiden, maka DPR melaksanakan sidang pleno, dan bersama Presiden menyetujui RUU tersebut.
7.RUU yang berubah menjadi UU ini diserahkan ke Segneg untuk diberi nomor , atau kementeri Kehakiman
8.Baru oleh segneg atau menteri kehakiman di informasikan ke media massa , radio, maupun surat kabar sebagai upaya sosialisasi terhadap UU yang baru.
9.UU tersebut berlaku dimasyarakat mulai tanggal diundangkannya.

Tidak ada komentar: