Kamis, 06 Januari 2011

Perlindungan hukum profesi guru

Perlindungan Hukum Profesi Guru
Oleh: Arifin (09370009)


Relasi sosial antarmanusia meniscayai seseorang mempunyai peranan sosial. Melalui komunikasi seseorang bisa berperan sebagai penerima pesan, sementara pada saat lain sebagai penyampai pesan. Manakala proses komunikasi berlangsung, secara psikologis dan sosiologis segera akan terlihat siapa yang disebut dewasa, dan siapa yang belum dewasa. Dalam dunia pendidikan, ada pihak yang disebut pendidik (guru), ada pula pihak yang disebut subjek didik (siswa).
Dalam menjalankan tugasnya guru berhak memperoleh perlindungan hukum yang sepenuhnya dilindungi Undang-Undang (Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen). Abduhzen (2008) mengemukakan bahwa sebagai sebuah profesi, dalam bekerja guru memerlukan jaminan dan perlindungan perundang-undangan dan tata aturan yang pasti. Hal ini sangat penting agar mereka selain memperoleh rasa aman, juga memiliki kejelasan tentang hak dan kewajibannya, apa yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan, serta apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan pihak lain kepada mereka, baik sebagai manusia, pendidik, dan pekerja.
Berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen kategori perlindungan terhadap guru yakni perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Ketiga perlindungan tersebut wajib diberikan kepada guru oleh pemerintah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan. Pada kolom ini saya mengetengahkan pada perlindungan hukum atas profesi guru. Berkaitan dengan tindakan orang tua terhadap guru.
Ketika orang tua sedang menasehati anak-anaknya, perbuatanya dikatakan mendidik. Dan oleh karenanya orang tua disebut mendidik. Seseorang pemimpin yang mengingatkan kesalahan bawahanya, juga melakukan perbuatan mendidik, karena itu disebut pula pendidik. Demikian halnya para guru disekolah yang membelajari siswa-siswinya selalu disebut pendidik karena ia melakukan perbuatan mendidik. Tetapi perlu di ingat tidak serta merta orang tua dan para pemimpin yang melakukan berbuatan mendidik disebut tenaga pendidik. Karena menjadi pendidik ada kaidah-kaidah yang mengatur.
Kegiatan mendidik yang dilakukan oleh guru disekolah tidak sedikit yang menjadi masalah misalnya ketika guru memukul, mencubit, siswanya dengan tujuan mendidik, akan tetapi tidak sedikit hal ini menjadi masalah bagi siswa dan melaporkanya kepada orang tua. Reaksi-reaksi orang tua yang berlebihan terhadap hal tersebut berujung kepada penuntutan orang tua terhadap guru. Kasus –kasus seperti ini membawa guru pada ranah pelanggaran yang tidak jelas selain melanggar kode etik, juga dikatakan sebagai tindak pidana serta kekerasan terhadap anak.
Dengan hal-hal yang sepele seperti itu tidak sedikit juga orang tua yang langsung memarahi guru atau menuduhnya telah melakukan pelanggaran pidana. Disinilah pentingnya perlindungan itu ditegakkan terutama pada relasi antar guru dengan siswa.
Sejatinya orang tua harus memahami tindakan guru tersebut adalah upaya mendidik anak-anaknya, karena orang tua sudah dengan senang hati menitipkan anak-anaknya kepada guru. Beberapa hal yang perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya mispersepsi orang tua terhadap perilaku guru di sekolah diantaranya:
1. Perlu adanya kontrak kesepakatan antara sekolah dengan orang tua siswa terutama mengenai peraturan kedisiplinan di sekolah, tindakan guru terhadap siswa yang melanggar peraturan. Sehingga orang tua sudah mengetahui batas-batas pelanggaran yang diberikan oleh guru.
2. Melakukan sosialisasi Undang-Undang kepada orang tua siswa. Hal ini dilakukan agar orang tua mengetahui bahwa profesi guru dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga muncul kesadaran orang tua untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak merugikan guru.

Sekedar simpati dan empati saja tidaklah cukup sebagai landasan agar prospek profesi keguruan semakin baik, handal, unggul dan professional. Namun begitu, kesadaran akan pentingnya perlindungan kepada guru setidak-tidaknya akan menggugah para guru untuk tetap dalam integritas pengabdiannya.
Perlindungan hukum ini tentu saja harus dimengerti dan dihargai oleh pihak lain yang terkait dengan profesi keguruan. Termasuk oleh para orangtua, yang dengan sengaja dan penuh kesadaran menitipkan anak-anaknya untuk dididik di sekolah.

soal hukum perdata

jawablah soal-soal berikut ini dengan singkat dan jelas

jawaban dikumpulkan di Jurusan Civic Hukum paling lambat tanggal 15 Januari 2011


semua jawaban di tulis tangan

Oleh: Arifin, S.Pd

Soal:

1. Jelaskan sistematika hukum perdata

2. Apa yang saudara ketahui tentang:
a.Anak syah
b.Anak tidak syah
c.Pendewasaan
d.pengampunan
e.testamen

3. Dalam melakukan tindakan hukum, tidak semua orang memiliki kewenangan dan kecakapan bertindak secara hukum, maka diperlukan perbantuan! Jelaskan siapa yang melakukan tindakan terhadap orang yang tidak cakap tersebut?

************* selamat mengerjakan *****************