Senin, 30 November 2009

kompetensi: wacana normatif

1. Kompetesi : wacana normatif
Kompetensi merupakan seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh guru. Guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk maju, mampu melaksanakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya dalam kerangka pembangunan pendidikan.
Dengan demikian untuk menjadi guru yang dapat diandalkan oleh siswa, bangsa dan Negara, guru harus mememiliki, menghayati, dan mengaplikasikan kompetensi tersebut. Secara normatif kompetensi guru telah dijelaskan dalam undang-undang guru dan dosen dan dalam hal penentuan sikap guru memiliki kode etik yag menjembatani sekaligus sebagai panduan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa kasus asusila marak dilakukan guru? Apakah tidak ada upaya pencegahan? dll. Kalau guru tidak berprinsip pada kode etik dalam kehidupannya baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, maka UU, PP, Permendiknas, dan apapun namanya hanyalah sebuah wacana yang tidak dapat diaplikasikan.

2. realitas guru dilapangan (fokus pada kompetensi sosial dan kepribadian)
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi, berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, wali murid, lebih luas lagi masyarakat. Sehingga dengan memahami kompetensi social tersebut, guru diharapkan bertindak objektif, tidak diskriminatif, mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, santun, dan mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat pada umumnya.
Sedangkan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berahklak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik maupun masyarakat. Dengan demikian, guru diharapkan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku, guru harus menampakkan pribadi yang jujur, berahklak mulia, dapat menjadi tauladan, menjadi pribadi yang mantap, serta menjunjung tinggi kode etik professional.
Uraian diatas merupakan harapan serta yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga tugas guru sebagai pendidik, pengajar dapat berlangsung dengan baik, karena memang guru merupakan ujung tombak di dunia pendidikan, selain itu guru juga merupakan penentu kesuksesan pelaksanaan pendidikan atau pembangunan pendidikan.
Harapan diatas bertolak belakang ketika banyak kasus yang melibatkan oknum guru yang terjadi dilapangan baik tindakan pidana maupun kasus-kasus asusila, sehingga predikat guru sedikit menurun dimata masyarakat.

3. Apa yang harus dilakukan?
Kalau kita lihat banyaknya kasus pemidanaan guru kepengadilan banyak terkait dengan tindakan guru dalam mendisiplinkan peserta didik yang mungkin dengan cara yang dianggap keras oleh peserta didik sehingga dilaporkan pada orang tua dan berlanjut ke kepolisian, juga dengan alasan melanggar UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak khususnya pasal 54 yang menyebut bahwa sekolah merupakan zona bebas kekerasan terhadap anak, sehingga guru kerap di pidana.
Dengan maraknya kasus asusila maupun tindakan kriminal yang dilakukan oknum guru, sekiranya perlu adanya kerja sama yang baik dalam sistem pendidikan, mulai dari pemerintah, mendiknas, organisasi guru seperti PGRI, LSM-LSM yang bergerak di bidang pendidikan dan masyarakat. Selain itu guru juga harus mendapat perlindungan hukum sebab sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib mendapatkan perlindungan dari pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat. Termasuk optimalisasi peran PGRI sebagai organisasii keguruan.

Tidak ada komentar: